SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat kembali mengintensifkan razia pada malam Minggu, Jumat (24/1/2026), sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin dan ketertiban pengendara.
Dalam razia tersebut, petugas fokus pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat-surat pengendara. Hasilnya, Satlantas Polres Pasaman Barat mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor, 12 lembar STNK, 7 SIM, serta 1 unit kendaraan jenis Briva, dengan total 50 barang bukti pelanggaran.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP Nanin Aprilia menyampaikan bahwa sasaran razia meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), penggunaan helm berstandar SNI, serta kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Sasarannya adalah knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, serta kelengkapan surat-surat kendaraan,” ujar AKP Nanin.
Selain digelar di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat, razia juga dilaksanakan di sejumlah titik dan ruas jalan dua jalur yang kerap dijadikan lokasi pelanggaran lalu lintas. Petugas menindak perilaku berkendara berbahaya seperti balap liar, melawan arus, hingga pengendara di bawah pengaruh alkohol yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
Beberapa ruas jalan yang disisir di antaranya jalur dua arah menuju Kantor DPRD Pasaman Barat, yang selama ini kerap digunakan sebagai arena balap liar.
“Kami melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap pengendara yang melanggar, terutama yang tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong,” tegas AKP Nanin. (rdr/dedi)





