PADANG

Rachmad Wijaya: Komisi II DPRD Dorong Audit Perumda Air Minum Padang

11
×

Rachmad Wijaya: Komisi II DPRD Dorong Audit Perumda Air Minum Padang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Padang Rachmad Wijaya. (dok. pribadi)
Ketua Komisi II DPRD Padang Rachmad Wijaya.

PADANG, RADARSUMBAR.COM-Komisi II DPRD Kota Padang secara resmi mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang, sebagai bentuk sikap tegas DPRD terhadap persoalan layanan air bersih yang dinilai kian mengkhawatirkan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan bahwa audit operasional bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen pengawasan serius untuk menguji kinerja dan tanggung jawab manajemen PDAM. Menurutnya, DPRD tidak bisa lagi menerima pengelolaan perusahaan daerah yang tidak terukur dan minim akuntabilitas

“Ini bukan sekadar audit rutin. Kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola, sejauh mana anggaran digunakan secara efisien, dan apakah pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” tegas Rachmad Wijaya dari Fraksi Gerindra.

Ia menambahkan, langkah audit diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Audit tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait kinerja operasional, efisiensi manajemen, hingga kepatuhan PDAM terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku.

Dalam surat resmi tersebut, Komisi II DPRD Padang meminta agar Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melaksanakan audit operasional. Hasil audit nantinya diharapkan tidak berhenti pada laporan formal, melainkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan layanan air bersih.

“Kami ingin audit ini objektif dan independen. Kalau ada persoalan struktural, manajerial, atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” ujar Rachmad dari Dapil Padang Selatan dan Padang Timur.

Rachmad Wijaya menegaskan, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik sebagai representasi rakyat untuk memastikan setiap badan usaha milik daerah menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal. Menurutnya, layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh dikelola dengan pendekatan biasa-biasa saja.

“Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan masyarakat terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap,” katanya.

Permohonan audit operasional ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD Kota Padang siap menaikkan tekanan politik apabila hasil audit nantinya menunjukkan adanya kelalaian atau kegagalan manajemen. Rachmad menegaskan, DPRD tidak akan ragu menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan perbaikan nyata di tubuh PDAM.

“Tujuan kami satu, pelayanan publik harus membaik. Kalau tidak ada perbaikan, tentu DPRD akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.

Sejalan dengan langkah Komisi II, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan kesiapan menaikkan tekanan politik melalui penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Fadly Amran, apabila tidak segera dilakukan evaluasi total terhadap manajemen PDAM. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Wahyu Hidayat, menilai krisis air bersih yang berlangsung sejak bencana banjir bandang akhir November 2025 mencerminkan kegagalan serius pelayanan publik.

“Rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan paling dasar. Air tidak mengalir, aktivitas terganggu. Ini bukan lagi masalah teknis, tapi kegagalan pelayanan publik yang nyata,” tegas Wahyu.

Fraksi Gerindra menilai manajemen PDAM gagal mengantisipasi dampak pascabencana, baik dalam pemulihan infrastruktur maupun distribusi air bersih. Selain itu, pola komunikasi jajaran direksi PDAM di ruang publik dinilai tidak solutif dan tidak menunjukkan empati terhadap penderitaan masyarakat. (rdr)