BERITA

Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Dicabut, Pemerintah Janji Lindungi Lapangan Kerja

0
×

Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Dicabut, Pemerintah Janji Lindungi Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (dok. Bakom RI)
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (dok. Bakom RI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi yang terbukti merusak lingkungan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan ekonomi serta nasib para pekerja.

Prasetyo menyampaikan hal tersebut di sela kegiatan World Economic Forum (WEF) 2026 di Congress Hall, Davos, Swiss, Kamis waktu setempat.

Menurut Prasetyo, meskipun keputusan pencabutan izin telah ditetapkan, secara teknis proses tindak lanjut masih dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Petunjuk Bapak Presiden, proses penegakan hukum ini juga diminta untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak terganggu, karena itu bisa berdampak pada lapangan pekerjaan masyarakat,” kata Prasetyo.

Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi. Namun, hal tersebut dinilai tidak menjadi persoalan selama bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan lapangan kerja.

Sebelum keputusan pencabutan izin diambil, pemerintah telah membentuk tim evaluasi yang dipimpin oleh Danantara. Tim ini bertugas menilai kondisi perusahaan serta menyiapkan langkah-langkah agar aktivitas ekonomi, jika masih memungkinkan, tidak terhenti secara mendadak.

Prasetyo menjelaskan, terdapat pula perusahaan yang aktivitas usahanya memang harus dialihkan, terutama di sektor kehutanan seperti pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk mengurangi aktivitas penebangan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Ini mau tidak mau harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya di perusahaan-perusahaan tersebut, agar dapat dialihkan ke pekerjaan lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha sejumlah perusahaan tambang dan kehutanan yang terbukti merusak lingkungan. Keputusan tersebut diambil secara virtual saat kunjungan kerja Presiden ke London, Inggris, Senin (19/1).

Sebanyak 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Dari 22 perusahaan pemegang PBPH, tiga di antaranya berada di Aceh, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.

Di Sumatera Utara, perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Sementara itu, di Sumatera Barat, perusahaan PBPH yang dicabut izinnya meliputi PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Adapun enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat. (rdr/ant)