JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dana santunan kepada 355 ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang disertai tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penyaluran santunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan bagi keluarga korban bencana.
“Ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp15 juta per jiwa, sedangkan korban luka berat menerima santunan sebesar Rp5 juta,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan penyaluran santunan dilakukan melalui kerja sama Kemensos dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta pemerintah daerah setempat. Proses penyaluran didahului dengan validasi data oleh bupati atau wali kota dan diverifikasi oleh BNPB.
Berdasarkan data Kemensos, santunan korban meninggal dunia telah disalurkan kepada 355 ahli waris yang tersebar di tiga provinsi. Di Provinsi Aceh, penerima santunan berasal dari Kabupaten Pidie sebanyak dua jiwa, Kabupaten Pidie Jaya 30 jiwa, Kabupaten Aceh Tenggara 12 jiwa, dan Kabupaten Aceh Barat Daya delapan jiwa.
Di Provinsi Sumatera Utara, santunan diberikan kepada ahli waris korban di Kota Sibolga sebanyak 54 jiwa dan Kabupaten Langkat 16 jiwa.
Sementara di Provinsi Sumatera Barat, santunan disalurkan kepada ahli waris korban di Kota Padang Panjang sebanyak 25 jiwa, Kabupaten Agam 195 jiwa, dan Kabupaten Padang Pariaman 13 jiwa.
Saifullah Yusuf menambahkan jumlah penerima santunan masih berpotensi bertambah seiring proses validasi data yang terus berjalan. Saat ini, pengajuan santunan untuk 62 jiwa di Aceh dan 118 jiwa di Sumatera Utara tengah diproses melalui sistem perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, bantuan santunan yang masih dalam tahap pemberkasan oleh dinas sosial setempat meliputi 439 jiwa di Aceh, 109 jiwa serta 30 korban luka berat di Sumatera Utara, dan 25 jiwa di Sumatera Barat.
“Santunan akan disalurkan setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan ditandatangani oleh bupati atau wali kota setempat,” ujar Saifullah Yusuf. (rdr/ant)






