Banjir bandang yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh merupakan sebuah alarm bagi semua dalam menjaga lingkungan demi terselenggaranya keadilan ekologis dan sosial bagi seluruh masyarakat.
Fathurrahman Al Farabby Arisman – Mahasiswa S2 Hukum Unand
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 67 yang berbunyi setiap orang wajib menjaga kelestarian, fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Hal ini sudah ditegaskan bahwa kita semua wajib menjaga lingkungan. Banjir bandang yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai bencana alam.
Dalam perspektif sosiologi hukum, bencana ini mencerminkan relasi yang kompleks antara hukum, kebijakan negara, perilaku masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam yang sering kali tidak berjalan seimbang.
Secara sosiologis, hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia hidup dan bekerja dalam realitas sosial. Ketika banjir bandang terus berulang di wilayah yang sama.
Hal ini menandakan adanya ketidakefektifan hukum lingkungan dan tata ruang dalam mengendalikan perilaku manusia dan kebijakan pembangunan.
Alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar, aktivitas pertambangan, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan adalah faktor sosial yang berkelindan dengan lemahnya penegakan hukum.
Di titik ini, hukum kehilangan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Secara normatif, Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup kuat, seperti:
- Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Penataan Ruang
- Peraturan daerah tentang tata ruang dan kawasan lindung
Namun, pendekatan sosiologi hukum menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasan.
Hukum sering kali tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik lokal, sehingga pelanggaran terhadap kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan lereng rawan bencana dibiarkan berlangsung secara sistemik.
Akibatnya, masyarakat di hilir menjadi pihak paling rentan, sementara aktor-aktor yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan relatif minim pertanggungjawaban hukumnya.
Dalam perspektif hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dan lingkungan hidup. Namun dalam praktiknya, respons negara sering kali bersifat reaktif (penanganan darurat) dan belum menyentuh akar struktural masalah.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan keadilan lingkungan (environmental injustice), di mana kelompok masyarakat tertentu harus menanggung risiko terbesar akibat kebijakan yang tidak mereka tentukan.
Banjir bandang juga mencerminkan persoalan budaya hukum. Di beberapa wilayah, kesadaran terhadap risiko lingkungan masih kalah oleh kebutuhan ekonomi jangka pendek.
Ketika hukum tidak hadir secara tegas dan konsisten, masyarakat cenderung menormalisasi pelanggaran sebagai sesuatu yang “wajar”.
Ini menandakan bahwa hukum belum sepenuhnya diterima sebagai nilai sosial, melainkan sekadar teks normatif. Pendekatan sosiologi hukum menegaskan bahwa banjir bandang di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh adalah produk interaksi antara kebijakan, kekuasaan, ekonomi, dan budaya hukum.
Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan bantuan darurat dan rekonstruksi fisik semata. Diperlukan:
- Penegakan hukum lingkungan yang konsisten dan berkeadilan
- Transparansi perizinan dan tata ruang
- Partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan
- Perubahan paradigma pembangunan yang berbasis keberlanjutan
Jika hukum terus gagal mengendalikan perilaku sosial dan kebijakan pembangunan, maka banjir bandang akan terus menjadi tragedi yang berulang, bukan sebagai takdir alam, melainkan sebagai konsekuensi dari pilihan sosial dan hukum kita sendiri. (**)






