JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, Wali Kota Madiun selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum yang bersangkutan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Penangkapan ini menjadi OTT berikutnya yang dilakukan KPK pada 2026, setelah sebelumnya lembaga antirasuah tersebut menggelar OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Dari delapan orang yang ditangkap dalam OTT sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB)
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS)
- Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB)
- Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
- Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY)
KPK belum menyampaikan secara rinci perkara yang menjerat Wali Kota Madiun dalam OTT kali ini dan memastikan informasi lanjutan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai. (rdr/ant)





