SUMBAR

Kemenhaj Sumbar Tegaskan Seleksi Petugas Haji Daerah Transparan dan Akuntabel

1
×

Kemenhaj Sumbar Tegaskan Seleksi Petugas Haji Daerah Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Petugas membantu melayani calon jamaah haji di Embarkasi Haji Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat menjamin proses seleksi calon petugas haji daerah musim haji 1447 Hijriah dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat yang wajib diterapkan di seluruh daerah.

“Sesuai kebijakan pemerintah pusat, proses seleksi petugas haji daerah harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Rifki di Kota Padang, Senin.

Ia menjelaskan, Kemenhaj secara serentak telah memulai tahapan seleksi calon petugas haji daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung sejak 17 hingga 21 Januari 2026.

Seleksi petugas haji daerah dinilai sebagai tahapan strategis untuk menyiapkan sumber daya petugas haji yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan jamaah. Karena itu, seluruh proses seleksi wajib mengedepankan prinsip objektivitas dan keterbukaan.

Rifki menegaskan, petugas haji daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan langsung kepada jamaah di lapangan. Kemenhaj tidak hanya menilai kelengkapan administratif, tetapi juga kapasitas, integritas, serta komitmen pelayanan calon petugas.

Pelaksanaan seleksi petugas haji daerah musim haji 1447 Hijriah melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Ia menambahkan, bidang layanan petugas haji daerah terdiri atas dua kategori, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), maksimal jabatan yang diperbolehkan adalah Eselon IV atau yang setara.

Tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran yang dibuka sejak 17 Januari 2026, dilanjutkan dengan tes computer assisted test (CAT) pada 22 Januari 2026, dan pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 23 Januari 2026.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat umum dan syarat khusus yang wajib dipenuhi calon petugas sesuai dengan bidang layanan yang dilamar.

Usulan calon petugas haji daerah dilengkapi dengan dokumen pendukung dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumbar paling lambat 20 Januari 2026. (rdr/ant)