BERITA

Pemulihan Pascabencana, Presiden Setujui Pengembalian TKD Rp10,6 Triliun

0
×

Pemulihan Pascabencana, Presiden Setujui Pengembalian TKD Rp10,6 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan nilai total mencapai Rp10,6 triliun guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, keputusan tersebut telah ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan skema penyamaan TKD tahun 2026 menjadi setara dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi.

“Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, total penambahannya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen penuh pemerintah pusat dalam memulihkan kondisi wilayah terdampak.

Menurutnya, pemerintah telah memobilisasi berbagai sumber daya nasional, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perekonomian, termasuk dukungan dari Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas.

“Pesan Presiden jelas, beliau memahami kesulitan daerah. Semua kekuatan pusat dimobilisasi dan didukung anggaran tersendiri untuk mempercepat pemulihan,” katanya.

Meski demikian, Tito mengingatkan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengembalian TKD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu bergerak lebih optimal.

“Tapi daerah juga perlu bergerak bersama. Untuk bisa kuat, maka ditambah anggarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan agar dana TKD digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, serta memperingatkan keras agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.

“Jangan diselewengkan. Ini anggaran bencana. Kalau sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat ganda. Ini pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama saja menari di atas penderitaan masyarakat sendiri. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi:

Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota

Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota

Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota

Dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah, antara lain untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana.

Tito memastikan pemerintah pusat akan mengawal penyaluran dana agar segera diterima oleh daerah. Ia menargetkan proses transfer dapat dimulai pada awal pekan depan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Saya harap minggu depan sudah ditransfer. Hari Senin berarti,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meskipun tidak semuanya terdampak langsung.

“Karena ini adalah bencana provinsi. Dampaknya dirasakan secara luas, baik sosial maupun ekonomi,” katanya. (rdr/ant)