JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Senin (19/1), mengalami kenaikan tajam sebesar Rp40.000 per gram.
Harga emas Antam naik dari sebelumnya Rp2.663.000 menjadi Rp2.703.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) turut mengalami kenaikan dan kini berada di level Rp2.545.000 per gram.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin:
Daftar Harga Emas Antam
0,5 gram: Rp1.401.500
1 gram: Rp2.703.000
2 gram: Rp5.346.000
3 gram: Rp7.994.000
5 gram: Rp13.290.000
10 gram: Rp26.525.000
25 gram: Rp66.187.000
50 gram: Rp132.295.000
100 gram: Rp264.512.000
250 gram: Rp661.015.000
500 gram: Rp1.321.820.000
1.000 gram: Rp2.643.600.000
Adapun pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (rdr/ant)





