PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaksanaan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi dibuka. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat, M. Rifki, melakukan koordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernur, Padang.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan seleksi PHD yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai kebijakan pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Rifki menjelaskan bahwa seleksi Petugas Haji Daerah merupakan bagian strategis dalam menyiapkan layanan haji yang profesional, tertib, serta berorientasi pada kepentingan jemaah.
“Seluruh tahapan seleksi mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Rifki, Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan, Petugas Haji Daerah memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji di lapangan.
“Petugas Haji Daerah bukan hanya harus memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen pelayanan yang tinggi,” tegasnya.
Rifki menambahkan, seleksi PHD Tahun 1447 H/2026 M melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaannya. Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Ia juga menjelaskan bahwa bidang layanan Petugas Haji Daerah terbagi ke dalam dua kategori, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Untuk syarat umum, calon PHD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal menduduki jabatan Eselon IV atau yang setara.
Pendaftaran seleksi PHD dibuka pada 17–21 Januari 2026, dilanjutkan dengan tes Computer Assisted Test (CAT) pada 22 Januari 2026. Sementara pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 23 Januari 2026.
Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Petugas Haji Daerah, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus sesuai bidang layanan yang dilamar.
Adapun Syarat Umum Calon Petugas Haji Daerah antara lain:
Calon Petugas Haji Daerah wajib memenuhi syarat umum sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji
4. Memiliki dokumen kependudukan yang sah
5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan hasil istitha’ah kesehatan
6. Laki-laki dan/atau perempuan
7. Tidak dalam keadaan hamil
8. Memiliki komitmen dalam pelayanan jemaah haji
9. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
10. Mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan berbasis Android dan/atau iOS
11. Lulus seluruh tahapan seleksi
Bagi calon PHD berstatus ASN, dibatasi maksimal menduduki jabatan Eselon IV atau yang setara.
Syarat Khusus Bidang Pelayanan Umum
1. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar
2. Berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat
3. Memiliki kemampuan manajerial
4. Memahami regulasi perhajian, manasik haji, dan alur perjalanan ibadah haji
5. Mampu membaca Al-Qur’an
6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Khusus Bidang Pelayanan Kesehatan
1. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar
2. Berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik
4. Diutamakan telah menunaikan ibadah haji
5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Usulan calon Petugas Haji Daerah dilengkapi dokumen pendukung, dimasukkan dalam map folio, dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Barat paling lambat 20 Januari 2026. (rdr)





