PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat membenarkan adanya seorang warga Kota Padang yang nekat berjalan kaki menuju Kota Makkah untuk menunaikan ibadah haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan pihaknya mengapresiasi antusias dan niat masyarakat dalam menunaikan rukun Islam kelima tersebut, meski dilakukan dengan cara yang tidak biasa.
“Pertama, kita mengapresiasi antusias masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, walaupun dengan berjalan kaki,” ujar Rifki di Padang, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Rifki menanggapi aksi seorang warga Padang bernama M. Alif, yang memulai perjalanan menuju Tanah Suci dengan berjalan kaki pada Jumat (16/1/2026) dari salah satu masjid di kawasan Pantai Padang.
Menurut Rifki, fenomena warga Indonesia berjalan kaki atau bersepeda ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji bukanlah hal baru. Bahkan sebelum pengelolaan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama telah beberapa kali menemui kasus serupa.
Ia mengungkapkan, pada 2024 lalu dirinya sempat bertemu dengan seorang jamaah asal Indonesia yang tiba di Arab Saudi menggunakan sepeda setelah menempuh perjalanan selama sembilan bulan. Namun, kedatangan jamaah tersebut tidak bertepatan dengan musim haji sehingga hanya dapat melaksanakan ibadah umrah.
Meski demikian, Rifki mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak terjebak penipuan. Ia menegaskan, setiap orang yang ingin masuk ke Kota Makkah untuk berhaji wajib menggunakan visa haji resmi.
“Yang perlu diingat, semua orang yang ingin melaksanakan ibadah haji dan masuk ke Makkah harus menggunakan visa haji,” tegasnya.
Sementara itu, M. Alif menyatakan niatnya berjalan kaki dari Padang menuju Makkah dilandasi keinginan untuk memperoleh haji yang mabrur melalui mujahadah atau perjuangan spiritual.
“Insya Allah saya berangkat ibadah haji dari Padang menuju Makkah dengan berjalan kaki,” ujar Alif melalui salah satu akun media sosialnya. (rdr/ant)





