PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi, Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin jajarannya.
Pengawasan dimulai dari kawasan Jalan Niaga, dilanjutkan ke Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
“Saat melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Padang Selatan, kami masih menemukan satu tempat hiburan malam yang beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB,” ujar Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan, aktivitas tempat hiburan malam tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas di lokasi dan mengamankan tempat hiburan malam tersebut. Kami juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha,” jelasnya.
Rio Ebu menambahkan, tempat hiburan malam tersebut sebelumnya sudah pernah diberikan surat panggilan. Namun, pelanggaran kembali ditemukan saat patroli dini hari.
“Hasil pengawasan malam ini akan kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”
“Pemilik usaha terancam sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga penyegelan tempat usaha,” tutupnya. (rdr)





