PASAMAN BARAT

Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku PETI di Kasiak Putih Nagari Kajai

0
×

Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku PETI di Kasiak Putih Nagari Kajai

Sebarkan artikel ini
Polres Pasaman Barat amankan alat berat PETI. (dok. Radarsumbar)
Polres Pasaman Barat amankan alat berat PETI. (dok. Radarsumbar)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Upaya penertiban PETI, Polres Pasaman Barat menyita satu unit alat berat (ekskavator) dan menangkap delapan pekerja tambang emas ilegal beserta perlengkapan yang digunakan untuk penambangan sebagai barang bukti.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyebut penangkapan terjadi di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Kamis (8/1/2026) lalu.

Kata Kapolres, dari delapan pelaku, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak box.

Baca Juga  Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku PETI di Pasaman, Satu Excavator Disita

“Adapun inisial delapan pelaku pekerja tambang tersebut yakni PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36),” ujarnya

Penindakan, kata Kapolres, dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Nagari Kajai. Saat petugas sampai di lokasi, para pelaku sedang beraktivitas.

Sebelumnya, polisi telah memberikan imbauan dan telah memasang sejumlah plang larangan penambangan di sejumlah titik lokasi di Pasaman Barat. Namun, aktivitas tambang ilegal tersebut tetap dilakukan.

Kapolres Pasaman Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Baca Juga  KPU Pasbar: Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Melebihi Target

“Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, untuk para pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (rdr-dedi)