BERITA

RUU Perampasan Aset: DPR Buka Opsi Sita Aset tanpa Vonis Pengadilan

1
×

RUU Perampasan Aset: DPR Buka Opsi Sita Aset tanpa Vonis Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Gedung DPR RI. (TIRTO/Andrey Gromico+)
Gedung DPR RI. (TIRTO/Andrey Gromico+)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah dirancang agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana pengadilan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, mekanisme tersebut dimungkinkan dengan sejumlah ketentuan tertentu. Di antaranya, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca Juga  Nyoblos di TPS 033 Bojong Koneng, Prabowo Ikut Antre Bersama Warga

Selain itu, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dapat dilakukan apabila perkara pidananya tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Bayu menjelaskan, dalam praktik hukum dikenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Menurut Bayu, mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sebenarnya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum memiliki payung hukum khusus.

Baca Juga  Tindaklanjuti Laporan Orang Ngamuk, Polisi malah Dapati Tiga Pake Sabu di Kuranji Kota Padang

“Nah, yang kemudian menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta berbagai kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial. (rdr/ant)