BERITA

Satpol PP Padang Sweeping Penginapan yang Izinkan Pasangan Ilegal

3
×

Satpol PP Padang Sweeping Penginapan yang Izinkan Pasangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang sejumlah wanita dari razia penegakan Perda. (dok. istimewa)
Satpol PP Padang sejumlah wanita dari razia penegakan Perda. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli pengawasan sekaligus sweeping terhadap penginapan yang diduga mengizinkan pasangan ilegal menginap, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan ini digelar sejak malam hingga dini hari dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam patroli tersebut, petugas menyasar rumah kos, penginapan, serta sejumlah tempat umum yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam.

Petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap penghuni kos dan penginapan yang berpasangan untuk memastikan apakah pasangan tersebut terikat dalam hubungan suami istri yang sah.

Baca Juga  Belasan Anjal dan Pengemis di Padang kembali Terjaring Penertiban

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sweeping ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin guna memastikan pengelola usaha penginapan mematuhi aturan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang melanggar norma serta ketentuan yang berlaku.

“Patroli pengawasan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan, sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi berbagai bentuk perbuatan menyimpang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi Kota Padang,” ujarnya.

Selain penginapan dan rumah kos, Satpol PP juga melakukan pengawasan dan penertiban terhadap anak-anak muda yang masih beraktivitas di ruang terbuka hingga larut malam.

Baca Juga  Gerebek Salon Plus di Kawasan Pondok, Satpol PP Padang Temukan Kondom Bekas Pakai

Taman kota dan sejumlah fasilitas umum lainnya diketahui sering dijadikan tempat berkumpul tanpa memperhatikan batas waktu.

Menurut Chandra, aktivitas nongkrong hingga larut malam berpotensi memicu berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti konsumsi minuman beralkohol serta perilaku yang melanggar norma kesusilaan dan kesopanan, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Sebagai bagian dari penegakan aturan, Satpol PP mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, setiap orang atau kelompok dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum. (rdr)