PADANG

Empat Pemuda Diamankan Polresta Padang, Polisi Amankan Sembilan Paket Ganja

4
×

Empat Pemuda Diamankan Polresta Padang, Polisi Amankan Sembilan Paket Ganja

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ganja. (Foto: Dok. Pixabay)
ilustrasi ganja. (Foto: Dok. Pixabay)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Polresta Padang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan mengamankan empat orang pemuda di salah satu rumah warga di Kota Padang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Nanggalo.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah di Jalan Merpati Nomor II, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, pada Rabu (14/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati empat orang berada di dalam rumah tersebut. Keempatnya kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pemudik Keluhkan Sampah yang Berserakan di Jalanan Kota Padang

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, didampingi Kasat Narkoba AKP Martadius, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Petugas menemukan empat orang pemuda di dalam rumah tersebut dengan inisial R, F, Y, dan JS,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo, Kamis (15/1/2025).

R diketahui berdomisili di Jalan Merpati Nomor II, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Sementara F dan JS merupakan warga Komplek Wisma Indah V Blok D.9, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

Sedangkan Y diketahui merupakan seorang pelajar yang tinggal di Jalan Juanda Nomor 03, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.

Baca Juga  Tawuran Pecah di 2 Lokasi di Padang, Dilaporkan Ada Korban Luka Bacok

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket berisi daun, batang, biji, dan ranting yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja. Selain itu, turut diamankan satu tas kerel berwarna hitam kuning serta tiga unit telepon genggam.

Tiga telepon genggam tersebut masing-masing bermerek Realme warna biru, Redmi warna biru, dan Vivo warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Padang menegaskan, para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rdr)