SUMBAR

Lokasi Tambang Ilegal di Sumbar Dipetakan untuk Penertiban

2
×

Lokasi Tambang Ilegal di Sumbar Dipetakan untuk Penertiban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang emas ilegal. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memetakan sejumlah daerah yang terdeteksi menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) sebagai dasar tindak lanjut pencegahan dan penindakan oleh aparat keamanan.

“Penanganan Peti membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi usai apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Peti bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat.

Baca Juga  Perkembangan Dampak Bencana Hidrometeorologi, Kerugian Material Mencapai Rp1,76 Triliun

Berdasarkan kajian awal, aktivitas pertambangan ilegal terdeteksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, serta Kabupaten Sijunjung.

Gubernur menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius yang berdampak luas. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menegaskan penanganan aktivitas Peti di wilayah Sumbar kini memasuki tahap implementasi nyata dan tidak lagi sebatas wacana.

Ia memastikan pendekatan yang dilakukan bersifat paralel, yakni melalui langkah pencegahan serta penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Naik Kereta Api di Sumbar Kini Boleh tak Pakai Masker

“Sosialisasi secara masif akan kami lakukan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan. Sementara penegakan hukum tetap ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Gatot.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum, minimal berbentuk koperasi, serta harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Tujuannya agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya. (rdr/ant)