JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan pemerintah terus memantau kondisi seorang warga negara Indonesia (WNI) anak di bawah umur yang ditahan oleh otoritas Yordania terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung organisasi teroris ISIS.
“Sejak awal kami telah memberikan pendampingan. Terakhir, kami juga sudah mendapat izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di fasilitas penahanan anak (juvenile detention),” kata Sugiono usai menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu.
Menlu memastikan upaya pendampingan dan pelindungan akan terus diintensifkan mengingat WNI tersebut masih berstatus anak di bawah umur. Pemerintah, kata dia, juga akan mengkaji kasus ini secara komprehensif dengan tetap mengedepankan aspek pelindungan anak.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah menyampaikan bahwa seorang WNI anak berinisial KL ditahan otoritas Yordania sejak 19 Mei 2025. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.
“KBRI Amman menerima informasi penangkapan KL pada hari yang sama,” ujar Heni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1).
Menurut Heni, hingga saat ini KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman, dan sidang keenam dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari.
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI dan KBRI Amman memastikan proses hukum terhadap KL dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelindungan anak, termasuk pemenuhan hak atas pendampingan hukum dan perlakuan sesuai statusnya sebagai WNI anak.
Kemlu RI juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta terkait penanganan kasus tersebut.
“Setelah mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di tempat penahanan di Madaba. Yang bersangkutan terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” kata Heni. (rdr/ant)





