JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatra bagian utara. Nilai gugatan yang disiapkan mencapai triliunan rupiah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan gugatan perdata tersebut akan didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kami daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara,” kata Hanif usai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan proses pendaftaran gugatan memerlukan kelengkapan dokumen yang ketat dan mendalam. Namun, seluruh dokumen tengah difinalisasi dan ditargetkan segera diajukan.
“Karena dokumennya sangat rigid, tetapi itu akan berlaku selama satu tahun,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai identitas perusahaan yang akan digugat, nilai gugatan secara rinci, serta apakah gugatan mencakup kerugian dan pemulihan lingkungan, Hanif menyatakan pihaknya belum dapat menyampaikan secara terbuka.
“Nilainya triliunan rupiah. Jadi nanti akan besar gugatannya, karena semuanya dinilai dan tidak ada yang dilepaskan,” katanya.
Sebelumnya, pascabencana banjir dan longsor di Sumatra pada akhir 2025 yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang memperparah risiko banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Selain itu, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan tersebut yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. (rdr/ant)





