LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan alokasi dana desa pada 2026 sebesar Rp86,06 miliar untuk 92 nagari atau desa di daerah tersebut.
“Rp86,06 miliar ini merupakan pagu dana desa untuk 92 nagari di Kabupaten Agam pada 2026,” kata Kepala DPMN Agam, Handria Asmi, didampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Eko Purwanto, di Lubuk Basung, Rabu.
Handria menjelaskan, alokasi dana desa tersebut terdiri atas dana desa reguler sebesar Rp31,66 miliar dan dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp54,38 miliar.
Dana desa reguler akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur nagari, bantuan langsung tunai (BLT), serta penguatan ketahanan pangan.
Besaran dana yang diterima masing-masing nagari bervariasi. Nagari dengan alokasi terendah adalah Nagari Salo sebesar Rp238,77 juta, sementara alokasi tertinggi mencapai Rp373,45 juta untuk nagari dengan status desa mandiri.
“Pembagian pagu dana desa 2026 didasarkan pada indeks desa tahun 2025,” katanya.
Sementara itu, dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp54,38 miliar dialokasikan untuk pembangunan gerai, gudang, serta operasional koperasi di nagari terpilih.
Dana tersebut diperuntukkan bagi nagari yang telah memiliki atau menyiapkan lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan. Karena itu, DPMN Agam mendorong pemerintah nagari agar mengoptimalkan ketersediaan lahan pendukung program tersebut.
“Kami akan mengupayakan percepatan kesiapan lokasi. Pelaksanaan dana desa masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan keuangan dana desa,” ujarnya.
Handria juga mengungkapkan, total dana desa Kabupaten Agam pada 2025 mencapai Rp100,93 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang tersalurkan sebesar Rp98,02 miliar, sementara Rp2,91 miliar tidak tersalurkan.
Dana yang tidak tersalurkan tersebut merupakan dana tahap kedua, terdiri atas 40 persen dana desa mandiri dan 60 persen dana desa reguler untuk 15 nagari. (rdr/ant)





