LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melakukan identifikasi dan pendataan kayu hanyutan di lokasi bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Pemanfaatan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, Rusdiyan P. Ritonga, mengatakan pendataan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri atas BPHL Wilayah III Pekanbaru, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Polda Sumbar, serta instansi terkait lainnya.
“Pendataan dilakukan di beberapa titik lokasi bencana banjir bandang di Kecamatan Palembayan,” kata Rusdiyan di Lubuk Basung, Rabu.
Ia menjelaskan, tim melakukan pendataan dan pengukuran seluruh kayu yang ditemukan di lokasi bencana, mulai dari diameter, panjang, hingga jenis kayu. Setiap kayu yang telah didata kemudian diberi tanda berupa nomor menggunakan cat.
“Seluruh kayu telah diberi nomor untuk memperoleh data akurat terkait kayu hanyutan yang berada di lokasi bencana,” ujarnya.
Rusdiyan menambahkan, pendataan kayu hanyutan akibat bencana ini merupakan program Kementerian Kehutanan yang juga dilakukan di sejumlah daerah lain, seperti Aceh dan Sumatera Utara.
Pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui potensi kayu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak bencana. Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu hanyutan bagi pembangunan fasilitas umum, hunian sementara, maupun hunian tetap.
“Kayu hanyutan ini tidak diizinkan untuk dikomersialkan atau diperjualbelikan, melainkan untuk kepentingan sosial masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Agam, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Tito Trio Putra, mengatakan tim terpadu turun langsung ke lapangan untuk melakukan identifikasi dan pendataan kayu hanyutan.
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat mengenai tim verifikasi kayu hanyutan untuk pemanfaatan oleh masyarakat.
“Hari ini kami bersama tim terpadu melakukan identifikasi jenis kayu hanyutan bekas bencana di Kecamatan Palembayan,” katanya.
Wali Jorong Sumbarang Aia, Irlan, mengatakan kayu hanyutan tersebut akan dimanfaatkan masyarakat setempat sebagai material pembangunan mushala.
“Kayu telah dikeluarkan warga dari lumpur dan nantinya akan diolah,” katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan izin pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut. (rdr/ant)





