BERITA

Menkeu Purbaya Bakal ‘Kocok Ulang’ Pegawai Pajak, yang Terlibat Penyelewengan bakal Dirumahkan

5
×

Menkeu Purbaya Bakal ‘Kocok Ulang’ Pegawai Pajak, yang Terlibat Penyelewengan bakal Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terindikasi melakukan penyelewengan. Evaluasi tersebut membuka peluang rotasi jabatan hingga sanksi dirumahkan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat bisa kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Pegawai dengan pelanggaran ringan masih berpeluang dikenai rotasi, sementara pelanggaran berat berpotensi berujung pada penonaktifan.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi kalau sudah jahat, dirotasi juga tidak ada gunanya. Itu yang sedang kami nilai,” ujarnya.

Baca Juga  Semen Padang FC Dua Kali Kalah Beruntun, Andre Rosiade: Manajemen Akan Lakukan Evaluasi

Terkait proses hukum yang berjalan, Purbaya menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan kepada pegawai yang diperiksa hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum diputuskan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan masih pegawai Kementerian Keuangan. Kami dampingi, tapi tanpa intervensi,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua direktorat di lingkungan DJP pada 13 Januari 2026, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.

Baca Juga  Menkeu: Serapan Lemah, Anggaran K/L Bisa Dialihkan untuk Bayar Utang

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bersikap kooperatif dan siap mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Kami kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

DJP menegaskan menghormati dan mendukung langkah KPK, serta menyerahkan sepenuhnya penjelasan detail perkara kepada lembaga antirasuah tersebut. (rdr/ant)