JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Harga emas Antam terus mengalami kenaikan sejak 10 Januari 2026. Data dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu (14/1/2026), mencatat harga emas naik Rp13.000 per gram, dari Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga meningkat, mencapai Rp2.513.000 per gram.
Ketentuan Pajak Emas Antam
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Untuk jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar:
0,45 persen untuk pemilik NPWP
0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Harga Emas Antam per Gram dan Pecahan (Rabu, 14 Januari 2026)
0,5 gram: Rp1.382.500
1 gram: Rp2.665.000
2 gram: Rp5.270.000
3 gram: Rp7.880.000
5 gram: Rp13.100.000
10 gram: Rp26.145.000
25 gram: Rp65.237.000
50 gram: Rp130.395.000
100 gram: Rp260.712.000
250 gram: Rp651.515.000
500 gram: Rp1.302.820.000
1.000 gram: Rp2.605.600.000
Kenaikan harga emas Antam dipantau secara harian di Logam Mulia, dan investor maupun masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas dianjurkan memperhatikan ketentuan pajak PPh 22 agar transaksi lebih akurat. (rdr/ant)





