PADANG, RADARSUMBAR.COM – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang serta sejumlah titik lainnya di Kota Padang, Selasa (13/1/2026).
Pengawasan tersebut menyasar PKL yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan sehingga mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pengawasan di kawasan Pasar Raya Padang difokuskan pada pedagang yang menghambat akses keluar masuk kendaraan.
“Dalam pengawasan tersebut, personel Satpol PP BKO Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pasar Raya membantu memindahkan barang dagangan milik PKL yang menghalangi akses jalan,” ujar Chandra.
Usai melakukan pengawasan di Pasar Raya Padang, patroli dilanjutkan ke kawasan Jalan Padang Baru Telkom dan Taman Rimbo Kaluang.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah pedagang makanan dan minuman keliling yang parkir di bahu jalan untuk berjualan.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua unit termos serta satu unit sepeda motor listrik milik PKL yang berjualan tidak sesuai ketentuan.
Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Chandra menegaskan, kegiatan pengawasan rutin ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menaati aturan yang berlaku demi terwujudnya Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman,” tutupnya. (rdr)





