PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya dapat dilakukan apabila Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 diubah terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Tito saat menanggapi wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, Selasa.
“Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, mekanisme demokrasi perwakilan juga sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Menurut Tito, Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dipilih secara demokratis.
Namun, istilah “demokratis” tidak secara eksplisit membatasi pemilihan harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Demokrasi itu terbagi dua, yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945,” katanya.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pasal tersebut menutup ruang bagi penunjukan langsung tanpa mekanisme demokrasi.
Oleh sebab itu, apabila pilkada tetap dilaksanakan melalui DPRD, maka perubahan undang-undang menjadi syarat mutlak. (rdr/ant)





