JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/1).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara dalam kasus yang sama. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 9–10 Januari 2026, yang menangkap delapan orang. OTT tersebut diduga terkait pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Hingga 11 Januari 2026, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakut)
- Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut)
- Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakut)
- Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak)
- Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada)
Edy Yulianto diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menurunkan pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini terus berlanjut, termasuk penggeledahan di DJP sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh jaringan suap. (rdr/ant)





