LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap 41 kasus narkotika sepanjang 2025 dengan 43 tersangka, didominasi laki-laki. Satu tersangka masih di bawah umur.
Kapolres Agam, AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, menyebut barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 152,12 gram, ganja 2.135,96 gram, dan 9 butir ekstasi, serta puluhan telepon genggam, alat isap, pipet, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tiga kasus sudah inkrah, empat masih dalam proses hukum. Ini bukti keseriusan kami memberantas narkotika di Agam,” kata AKBP Muari.
Beberapa kasus menonjol di antaranya:
Januari 2025: peredaran ganja sekitar 2 kilogram di Kampung Tangah, Lubuk Basung, dengan tersangka RS (46) dan DD (27).
April 2025: pengungkapan sabu-sabu seberat 47 gram oleh tersangka ADF (20).
Dibandingkan 2024, terjadi peningkatan kasus. Tahun lalu Polres Agam mengungkap 37 kasus dengan 45 tersangka, barang bukti sabu-sabu 43,6 gram dan ganja 1.687,97 gram.
Selain penegakan hukum, Polres Agam juga gencar melakukan pencegahan melalui program Kampung Sehat Bebas Narkoba, sosialisasi ke sekolah dan nagari, serta asesmen bagi warga terindikasi pengguna. Kehadiran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dinilai penting untuk mengarahkan pengguna ke rehabilitasi.
“Setiap pengungkapan berarti semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya. (rdr/ant)





