BERITA

KPK: Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Berawal dari Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

2
×

KPK: Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Berawal dari Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: arsip JPNN.com/Ricardo)
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: arsip JPNN.com/Ricardo)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota reguler.

“Kuota 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk rakyat Indonesia, bukan untuk perorangan atau Menteri Agama,” kata Asep, menambahkan adanya dugaan aliran uang dan kickback dalam kasus ini.

Baca Juga  KPK Tahan Rudy Ong Chandra, Tersangka Dugaan Suap Izin Tambang di Kaltim

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka karena ikut dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Sebelumnya, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Kasus ini sebelumnya sudah diselidiki oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota haji sebagai kejanggalan.

Baca Juga  Ayah Pembunuh Empat Anaknya di Jakarta Terancam Hukuman Mati

KPK pada 11 Agustus 2025 sempat mengumumkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. (rdr/ant)