BERITA

Megawati Tolak Pilkada lewat DPRD, Tegaskan Putusan MK Bersifat Final

0
×

Megawati Tolak Pilkada lewat DPRD, Tegaskan Putusan MK Bersifat Final

Sebarkan artikel ini
Megawati Soekarnoputri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri menegaskan sikap tegas partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan itu merujuk pada landasan hukum terbaru, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis, melainkan sikap ideologis, konstitusional, dan historis,” ujar Megawati saat menutup Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin.

Presiden ke-5 RI tersebut menilai mekanisme Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta semangat Reformasi 1998. Menurutnya, hal itu juga telah ditegaskan secara jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Dukung Salah Satu Paslon, Sejumlah ASN di Pemko Pariaman Diperiksa

Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025, lanjut Megawati, memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen, yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilihan umum.

Ia mengutip esensi putusan MK yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Dengan demikian, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.

“Artinya, wacana Pilkada lewat DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Baca Juga  Hilang di Bungus Teluk Kabung, Bocah 5 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung merupakan capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme tersebut lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, sistem pemilihan melalui DPRD dinilai sebagai praktik masa lalu yang minim jaminan akuntabilitas.

Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk berada di garis depan dalam menjaga hak politik rakyat dan keberlanjutan demokrasi.

“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita agar demokrasi tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan, melainkan harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” pungkasnya. (rdr/ant)