SUMBAR

Bangunan Ilegal di Kawasan Konservasi Batang Anai Akan Dieksekusi Pemprov Sumbar

0
×

Bangunan Ilegal di Kawasan Konservasi Batang Anai Akan Dieksekusi Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi. (dok. istimewa)
Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengeksekusi pembongkaran bangunan tanpa izin yang masih berdiri di kawasan konservasi sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemilik bangunan. Saat ini, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang tengah mematangkan standar operasional prosedur (SOP) agar pembongkaran berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. SOP sedang dimatangkan agar pelaksanaan berjalan aman dan tertib hukum,” kata Arry di Kota Padang, Senin.

Baca Juga  Sumbar Miliki Surau Pertama di Luar Negeri

Arry menyebutkan, Pemprov Sumbar telah memberikan tenggat waktu selama lima bulan kepada PT HSH selaku pemilik bangunan hotel dan rest area yang berdiri tanpa izin di kawasan konservasi tersebut. Namun, hingga batas waktu berakhir, pemilik tidak mengindahkan perintah pembongkaran mandiri.

“Setelah tenggat waktu lima bulan tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan membongkar paksa bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH,” ujarnya.

Keputusan pembongkaran diambil setelah adanya kesepakatan final penertiban pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. Rapat penertiban melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta instansi vertikal terkait.

Dalam kesepakatan itu, Pemprov Sumbar memutuskan melakukan pembongkaran paksa sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025, karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang telah berakhir masa berlakunya.

Baca Juga  Gubernur Sumbar: Tanah Ulayat Pegang Peran Sentral Pemenuhan Hajat, Hak Masyarakat Adat Harus Dilindungi

Selain itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat ditempuh pemilik bangunan tidak mengubah fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, berdasarkan Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026, juga telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.

“Eksekusi dilakukan secara paksa, namun prosedur standar dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas,” kata Arry. (rdr/ant)