BERITA

Penyalahgunaan AI untuk Konten Vulgar Dinilai Darurat, Pemerintah Diminta Bertindak

0
×

Penyalahgunaan AI untuk Konten Vulgar Dinilai Darurat, Pemerintah Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Artificial Intelligence. (Foto Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin canggih dinilai menyimpan ancaman serius terhadap keamanan digital dan martabat warga negara jika tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat. Penyalahgunaan AI untuk memanipulasi foto dan video menjadi konten vulgar bahkan disebut telah memasuki fase darurat.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menegaskan kemunculan chatbot AI generatif, seperti Grok, membuka celah baru bagi kejahatan digital, khususnya pelecehan berbasis manipulasi visual.

“Bayangkan foto seseorang tiba-tiba muncul dalam bentuk vulgar di media sosial, padahal tidak pernah ada pose atau persetujuan. Ini bukan fiksi, melainkan ancaman nyata di era AI yang terlalu permisif,” ujar Ardi dalam pernyataannya, Minggu (11/1/2026).

Menurut Ardi, dibandingkan sejumlah platform AI lain yang menerapkan pembatasan ketat, Grok dinilai memiliki celah etika karena mampu menghasilkan atau memodifikasi konten visual yang berpotensi merendahkan martabat manusia. Jika tidak diatur, kondisi ini berisiko menjadikan AI sebagai alat pelecehan digital secara massal.

Indonesia, dengan lebih dari 212 juta pengguna internet, menghadapi tantangan besar dalam literasi keamanan digital. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan 64 persen pengguna internet belum memahami risiko keamanan digital secara komprehensif, termasuk bahaya manipulasi konten berbasis AI.

“Kasus manipulasi foto dan video berbasis AI sudah terjadi di berbagai daerah, mulai dari pemerasan hingga penghancuran reputasi. Ini baru puncak gunung es,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa perlindungan hukum yang jelas dan edukasi publik yang memadai, masyarakat berpotensi menjadi korban kejahatan digital yang semakin canggih dan sulit dilacak.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 seharusnya menjadi fondasi perlindungan warga di ruang digital. Namun hingga kini, regulasi turunannya belum sepenuhnya rampung, sehingga menyisakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan AI.

“Teknologi bergerak sangat cepat, sementara regulasi tertinggal. Tanpa aturan teknis yang jelas, aparat penegak hukum kesulitan menentukan tanggung jawab, apakah pada pengembang AI, pengguna, atau platform distribusi,” jelas Ardi.

Lebih jauh, ia menilai penyalahgunaan AI bukan lagi sekadar persoalan privasi individu, melainkan telah menjadi ancaman terhadap stabilitas sosial dan keamanan nasional. Manipulasi visual terhadap tokoh publik, pejabat negara, atau figur agama berpotensi memicu konflik horizontal dan menurunkan kepercayaan publik.

Selain kerugian material, korban manipulasi konten AI kerap mengalami tekanan psikologis berat, mulai dari stigma sosial, gangguan mental, hingga kehilangan pekerjaan, meski konten palsu tersebut telah dibantah.

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan ribuan serangan siber terjadi setiap hari, sebagian di antaranya memanfaatkan teknologi AI untuk menipu dan memeras korban. Tanpa intervensi kebijakan yang tegas, tren ini diperkirakan akan terus meningkat.

ICSF mendorong pemerintah segera menyelesaikan regulasi turunan UU PDP yang secara spesifik mengatur pemanfaatan AI generatif. Regulasi tersebut dinilai perlu mencakup kewajiban filter konten otomatis, persetujuan eksplisit pemilik data, transparansi algoritma, serta sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan.

“Regulasi harus bersifat antisipatif, bukan reaktif. Negara tidak boleh menunggu sampai ribuan korban berjatuhan baru bertindak,” kata Ardi.

Ia juga menekankan pentingnya peran platform teknologi dalam menerapkan prinsip ethics by design serta penguatan literasi digital masyarakat sebagai benteng pertama perlindungan.

Sebagai negara dengan populasi digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dituntut membangun ekosistem digital yang aman dan bermartabat. Keamanan siber dan perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas nasional seiring percepatan transformasi digital.

“Teknologi AI bisa menjadi berkah atau bencana. Semua bergantung pada bagaimana negara, industri, dan masyarakat mengaturnya. Martabat digital warga negara tidak boleh dikorbankan atas nama inovasi,” pungkas Ardi. (rdr)