SUMBAR

BNPB dan Pemprov Sumbar Sahkan Dokumen R3P untuk 13 Kabupaten/Kota

0
×

BNPB dan Pemprov Sumbar Sahkan Dokumen R3P untuk 13 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan penandatanganan komitmen bersama SUMBAR BANGKIT di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/1/2026). (Foto: BNPB)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota terdampak bencana, telah menyelesaikan pengesahan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat, Kamis (8/1/2026). Dokumen ini menjadi dasar strategis perencanaan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda provinsi pada akhir 2025.

Pengesahan R3P dan penandatanganan komitmen bersama bertema “SUMBAR BANGKIT” digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Utama BNPB Rustian, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, jajaran kementerian/lembaga terkait, Forkopimda, serta 13 kepala daerah dari wilayah terdampak.

R3P disusun berbasis kajian kebutuhan pascabencana, menjadi pedoman terpadu untuk menilai tingkat kerusakan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan, sekaligus menyusun skenario rehabilitasi dan rekonstruksi terarah. Dokumen ini juga menetapkan kewenangan pendanaan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mempermudah koordinasi lintas sektor dan pengajuan pembiayaan bantuan pemerintah pusat.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Tegaskan Pentingnya Kanalisasi Bakat Anak Difabel Bertalenta Khusus

Penyusunan R3P melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPBD, OPD teknis, dan BNPB untuk memastikan validitas data kerusakan, kebutuhan pemulihan, dan rencana aksi lintas sektor. Target penetapan dokumen R3P oleh masing-masing kepala daerah ditetapkan paling lambat 9 Januari 2026.

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menekankan bahwa R3P menjadi pedoman utama pemulihan pascabencana. Dokumen ini mencakup data kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, permukiman, hingga sosial-ekonomi.

“BNPB akan terus mendampingi rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumbar, termasuk koordinasi dengan kementerian/lembaga. Tahap pemulihan harus akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Rustian.

Baca Juga  Pengamanan Rangkaian Perayaan Natal, Polda Sumbar Sterilisasi Gereja

Penetapan dokumen R3P menandai fase baru pemulihan pascabencana di Sumatera Barat, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat untuk mempercepat pemulihan sosial-ekonomi masyarakat dan membangun wilayah yang lebih tangguh dan berkelanjutan. (rdr)