JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) turunan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini dikenal sebagai RPM Pelaksana PP TUNAS, yang mengoperasionalkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Menurut keterangan resmi Kemkomdigi, perancangan ini bertujuan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat melaksanakan kewajiban perlindungan anak secara efektif, mulai dari batasan usia minimum penggunaan produk, layanan, dan fitur digital, hingga penilaian risiko dampak negatif terhadap anak.
Rancangan RPM mengatur beberapa hal teknis, antara lain:
- Ketentuan umum dan batasan usia anak
- Kewajiban penilaian mandiri oleh PSE
- Mekanisme verifikasi hasil penilaian risiko
- Sistem pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik
- Sanksi administratif bagi PSE yang tidak memenuhi kewajiban
- Mekanisme keberatan dan banding administratif
Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 16 Januari 2026, untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan anak. Masukan dapat dikirim melalui email: fara004@komdigi.go.id. (rdr)
















