Maka dari itu, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat saat menggelar pesta pernikahan selama masa penerapan PPKM mikro.
Diantaranya kegiatan pesta pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang. Untuk makan tidak diperbolehkan dalam bentuk hidangan/prasmanan. “Para tamu tidak boleh makan di lokasi pesta dan dibungkus seperti nasi kotak,” jelas Hendri Septa.
Menurut Wako, pengetatan PPKM mikro ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama pelaksanaan pesta pernikahan. Seperti diketahui pengetatan PPKM mikro di Kota Padang berlangsung sejak tanggal 8 Juli hingga 20 Juli 2021.
Wako berharap, baik kepada tuan rumah maupun pihak penyelenggara pesta dapat memahami dan mematuhi aturan-aturan yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut. (*)

















