LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Simpang Tiga Suliki Timur, Kecamatan Suliki Gunung Mas, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas terhitung sejak 7 Januari 2026.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, LPS tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Jimmy menegaskan, dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPR Suliki Gunung Mas atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi pembayaran klaim disampaikan LPS.
Sementara itu, bagi debitur bank, Jimmy menegaskan kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan dan dapat dilakukan di kantor PT BPR Suliki Gunung Mas dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Nasabah agar tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jimmy menyampaikan bahwa masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi normal.
Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dana di perbankan, mengingat seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154atau melalui akun Instagram @lps_idic. (rdr/rel)















