PADANG, RADARSUMBAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan pencabutan izin usaha itu merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat di Sumatra Barat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui berbagai proses pengawasan dan tahapan penilaian,” kata Roni di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan, sejak 6 Maret 2025 OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK meningkatkan status PT BPR Suliki Gunung Mas menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Namun, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melaksanakan langkah penyehatan yang diperlukan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tertanggal 29 Desember 2025, LPS menetapkan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam resolusi melalui mekanisme likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai ketentuan Pasal 19 POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK Sumbar mengimbau para nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (rdr/ant)

















