JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa KBRI Caracas terus memantau kondisi, dan keamanan aset Indonesia di Venezuela seusai serangan militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan Nicolas Maduro akhir pekan lalu.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, melalui keterangan resmi, Selasa (6/1/2026). Yvonne mengatakan, aset-aset Indonesia yang ada di Venezuela, khususnya aset di bawah PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP), dipastikan dalam kondisi aman.
“Kemlu RI melalui KBRI Caracas pun terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan situasi di Venezuela, khususnya terkait keamanan aset serta operasional PIEP,” kata Yvonne.
Ia pun mengamini pernyataan manajemen PT PIEP beberapa waktu yang lalu bahwa fasilitas ladang migas yang dikelola oleh PIEP tidak terdampak serangan AS terhadap Venezuela pada Sabtu (3/1/2026).
Dalam tanggapan resminya, Minggu (4/1/2025), PT PIEP menyampaikan bahwa pihaknya merupakan pemegang saham mayoritas, dengan kepemilikan 71,09 persen, pada perusahaan eksplorasi migas Prancis Maurel & Prom (M&P) yang salah satu asetnya berada di Venezuela.
PIEP menyatakan berdasarkan pemantauan yang dilakukan, tidak terdapat dampak atau kerusakan apapun terhadap aset dan staf M&P di Venezuela.
Perusahaan juga menyampaikan terus melakukan pemantauan secara cermat serta menjalin koordinasi berkelanjutan dengan KBRI Caracas sebagai langkah kehati-hatian.
Diketahui, PIEP selama ini aktif mengakuisisi dan mengelola lapangan migas di berbagai negara untuk mendukung kebutuhan energi domestik sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Hingga kini, Pertamina memiliki aset migas di 11 negara, termasuk Venezuela.
Merespons serangan AS ke Venezuela, pemerintah Indonesia pada Senin (5/1/2025) mengungkapkan keprihatinan bahwa tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan semacam itu berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.
Indonesia pun menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum humaniter internasional, serta mengutamakan keselamatan warga sipil.
Sementara itu, menyusul penculikan Maduro oleh AS, Mahkamah Agung Venezuela memerintahkan Wakil Presiden Delcy Rodriguez menjabat sebagai presiden sementara. (rdr/infopublik)














