Dalam paparannya, Menag menyebut pertimbangan angka ini dilakukan dengan melihat penetapan penerbangan haji disusun per-embarkasi, dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi. Kedua, adanya prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponin BPIH dengan SBM yang ditetapkan Menkeu (operasional dalam negeri).
Selanjutnya, yang menjadi pertimbangan adalah dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta’limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Terakhir, hal ini juga melihat efisiensi dan efektifitas kewajaran biaya. “Untuk haji khusus, total usulan atau optimalisasi senilai Rp 9,3 miliar. Sumber dana pembiayaan dari nilai manfaat, dana setoran awal dan dana setoran lunas,” ujarnya.
Hingga saat ini, Menag juga menyampaikan pemerintah belum mendapatkan kepastian dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2022. Sementara, waktu keberangkatan pertama jamaah umrah berdasarkan asumsi normal berlangsung pada 5 Juni 2022.
Dengan kondisi tersebut, ia menyebut pemerintah belum bisa mendapatkan kepastian soal kuota haji. Sejauh ini, Kemenag menyiapkan tiga skenario, yaitu kota penuh, kuota terbatas, atau tidak memberangkatkan jamaah haji sama sekali. “Jamaah akan diberangkatkan kurang lebih tanggal 5 Juni. Ini menunjukkan waktu tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M cukup pendek, hanya sekitar 3 bukan 15 hari, atau 3,5 bulan,” ucap dia. (republika.co.id)

















