JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan KUHP baru membuka potensi pidana bagi praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum, terutama jika menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan konsekuensi hukum terhadap perkawinan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa pasal, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini relevan untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami ilegal.
Pasal 402 KUHP melarang perkawinan ketika terdapat penghalang hukum, misalnya masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam poligami. Pelanggaran diancam pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat menjadi 6 tahun penjara (Pasal 401).
Praktik poligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena perkawinan pertama menjadi penghalang sah.
Sementara itu, nikah siri tidak serta-merta dipidana. Namun, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan perkawinan kepada pejabat berwenang. Pelanggaran kewajiban administratif ini dapat dikenai denda kategori II. Nikah siri dapat berimplikasi pidana lebih berat jika menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah.
Pasal 403 KUHP menegaskan sanksi bagi yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda kategori IV. KUHP baru juga mengatur pidana penggelapan asal-usul orang, yang dapat diterapkan pada kasus penyamaran status hukum pasangan atau anak dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Dengan pengaturan ini, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar Undang-Undang Perkawinan tidak hanya berdampak perdata, tetapi juga dapat berujung sanksi pidana. (rdr)

















