Writy.
Kamis, 8 Januari 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

Hati-hati! Nikah Siri dan Poligami Ilegal Kini Bisa Dipidana Hingga 6 Tahun

Adiyansyah Lubis
7 Januari 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi nikah siri dan poligami. (Foto: Ist)

Ilustrasi nikah siri dan poligami. (Foto: Ist)

ShareShareShareShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan KUHP baru membuka potensi pidana bagi praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum, terutama jika menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan konsekuensi hukum terhadap perkawinan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa pasal, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini relevan untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami ilegal.

Pasal 402 KUHP melarang perkawinan ketika terdapat penghalang hukum, misalnya masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam poligami. Pelanggaran diancam pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat menjadi 6 tahun penjara (Pasal 401).

Baca Juga  37 Ribu Rumah Rusak, Presiden Prabowo Kucurkan Anggaran Huntap Rp60 Juta per Unit

Praktik poligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena perkawinan pertama menjadi penghalang sah.

Sementara itu, nikah siri tidak serta-merta dipidana. Namun, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan perkawinan kepada pejabat berwenang. Pelanggaran kewajiban administratif ini dapat dikenai denda kategori II. Nikah siri dapat berimplikasi pidana lebih berat jika menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah.

Pasal 403 KUHP menegaskan sanksi bagi yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda kategori IV. KUHP baru juga mengatur pidana penggelapan asal-usul orang, yang dapat diterapkan pada kasus penyamaran status hukum pasangan atau anak dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.

Baca Juga  KPK Ungkap Biaya Komitmen Kuota Haji Capai 10.000 Dolar AS per Jamaah

Dengan pengaturan ini, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar Undang-Undang Perkawinan tidak hanya berdampak perdata, tetapi juga dapat berujung sanksi pidana. (rdr)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung
Tag: KUHP barunikah siripoligami
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Personel Basarnas Sulut dibantu masyarakat dan para pihak melakukan operasi pencarian dan penyelamatan usai banjir bandang menghantam sejumlah wilayah permukiman di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro. ANTARA/HO-Basarnas Sulut (ho)

Banjir Bandang Hantam Pulau Siau, Korban Jiwa Capai 16 Orang

7 Januari 2026 | 13:31 WIB
Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp13,52 triliun untuk pemulihan pascabencana di Sumbar. (Foto: Ist)

Andre Rosiade: Rp13,52 Triliun Bukti Keseriusan Pemerintah Pulihkan Sumbar Pascabencana

7 Januari 2026 | 10:20 WIB
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym/pri

Pemerintah Tekan Biaya Haji Lewat Kampung Haji dan Pengurangan Masa Tinggal

7 Januari 2026 | 09:31 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasko Ruseimy. (dok. istimewa)

Penganiaya Lansia di Pasaman Diciduk Polisi, Wagub Vasko Ruseimy Beri Apresiasi

6 Januari 2026 | 20:31 WIB
Program Pulang Basamo 2026 kembali digelar. (Ist)

Andre Rosiade: Program Pulang Basamo 2026 Gratis, 250 Bus Disiapkan untuk Perantau Minang

6 Januari 2026 | 13:05 WIB

7 Aplikasi Membuat Baterai Android Jadi Boros Maksimal

6 Januari 2026 | 11:48 WIB

Terpopuler

  • Jaime Giraldo resmi berseragam Semen Padang FC. (dok. istimewa)

    Perkuat Lini Belakang, Semen Padang FC Segera Resmikan Jaime Giraldo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih jadi Ketua LPS Kecamatan Nanggalo, Zulkifli Diharapkan Perkuat Pengelolaan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semen Padang FC Dikabarkan Datangkan Pemain Serba Bisa Asal Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplit! Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semen Padang FC Tidak Bawa Hasil dari Dua Laga Tur Jawa Usai Dikalahkan PSIM 1-0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Air sinkhole di Limapuluh Kota bewarna kebiruan dan jernih. (ANTARA/HO-Frv)
LIMAPULUH KOTA

Air Biru di Sinkhole Situjuah Batua Limapuluh Kota, Ternyata Ini Penyebabnya

8 Januari 2026 | 10:31 WIB

Penasihat Semen Padang FC Andre Rosiade optimistis tim tersebut lolos dari degradasi di putaran kedua. (Foto: Ist)

Gunakan 11 Pemain Asing di Putaran Kedua, Andre Rosiade Optimistis Semen Padang FC Lolos dari Degradasi

8 Januari 2026 | 09:49 WIB
Kantor OJK Sumbar. (dok. istimewa)

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas di Limapuluh Kota

8 Januari 2026 | 09:31 WIB
Arsip foto - Petugas menunjukkan produk emas batangan di Pegadaian Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc/pri.

Awal Januari, Harga Emas Pegadaian Kompak Naik

8 Januari 2026 | 09:10 WIB
Lapangan minyak yang dikelola Pertamina Internasional EP (PIEP) di luar negeri. (Dok: Pertamina Hulu Energi)

Kemlu RI Pastikan Aset Pertamina di Venezuela Aman Pasca-Serangan AS

7 Januari 2026 | 21:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

10 Desember 2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

8 November 2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

19 Oktober 2025 | 09:31 WIB
Nurhaida (Pemerhati Politik Sumbar)

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

17 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

16 Oktober 2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

radarsumbar.com © 2026

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

radarsumbar.com © 2026