BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengungkapkan kekesalannya saat meninjau Gedung Banto Trade Center (BTC), Selasa (6/1). Ia geram setelah mengetahui izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) gedung tersebut yang nilainya mencapai miliaran rupiah tidak pernah dibayarkan.
BTC merupakan bangunan pasar terpusat yang berada di kawasan Pasar Bawah, Bukittinggi. Gedung tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah yang diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak ketiga, PT Citicon Mitra Bukittinggi, dengan perjanjian kerja sama pengelolaan selama 20 tahun sejak 2006.
“Ini luar biasa. IMB dan PBB BTC sudah lama tidak dibayar dan jumlahnya miliaran rupiah. Ini harus diusut tuntas. HGB selama 20 tahun akan habis pada Maret 2026 dan tidak akan kita perpanjang. Kondisinya sangat memprihatinkan. Kerugian negara sudah jelas di sini dan kami sebagai pemerintah tidak boleh membiarkan ini,” tegas Ramlan.
Wali Kota menegaskan Pemko Bukittinggi akan melakukan pemagaran Gedung BTC pada akhir Februari 2026 seiring berakhirnya kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga.
Menurut Ramlan, pemerintah daerah akan menata kembali kawasan BTC dan membuka peluang seluas-luasnya bagi investor untuk melakukan pembenahan.
“Silakan investor masuk dari mana saja. Kerja sama dengan Citicon tidak kita perpanjang. Februari nanti kita pagar seluruh area. Kita hitung bersama KPKNL, kita tawarkan skema bagi hasil. Investor yang berminat dipersilakan menghubungi Pemko Bukittinggi. Semua sesuai aturan,” ujarnya.
BTC diketahui berdiri di atas lahan seluas 7.484 meter persegi. Saat ini, aktivitas perdagangan di dalam gedung relatif sepi, sementara di sekitar kawasan BTC justru banyak pedagang sayuran yang berjualan.
Ramlan menyatakan para pedagang masih diperbolehkan beraktivitas hingga akhir Februari. Setelah itu, kawasan tersebut akan dipagari sementara sebagai aset negara.
“Silakan berjualan sampai akhir Februari. Setelah itu harus pindah. Ini aset negara yang harus kita selamatkan. Tidak boleh ada pungutan-pungutan yang tidak semestinya. Negara ini negara hukum, jangan ada kepentingan tertentu di sini,” kata Ramlan. (rdr/ant)

















