PASAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Usai menerima laporan, jajaran Polres Pasaman langsung menurunkan tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, serta Polsek Rao yang dibackup Resmob Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, hasil penyelidikan awal mengungkap terduga pelaku berinisial IS alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Terduga pelaku bertindak seorang diri dan tidak melibatkan pihak lain,” kata Kapolres.
Menurut AKBP Muhammad Agus Hidayat, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu konflik internal keluarga terkait persoalan tanah kaum.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali.
Dalam penanganan perkara ini, kata Kapolres, Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan melibatkan pihak keluarga serta tokoh masyarakat setempat.
Pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, terduga pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim gabungan Resmob Polda Sumbar dan Polres Pasaman.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” ujarnya.
Polri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum serta rasa aman kepada masyarakat. (rdr)
















