Selain itu, KAI juga melakukan pengaspalan pada bagian jalan berlubang di area perlintasan. Durasi pekerjaan bergantung pada kondisi jalur dan faktor cuaca.
“Kami berupaya menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin tanpa mengurangi aspek keselamatan,” tambah Reza.
Selama perbaikan berlangsung, KAI mengimbau pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di sekitar perlintasan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 94 Tahun 2018, kewenangan perbaikan dan pemeliharaan jalan di perlintasan sebidang ditentukan berdasarkan status jalan.
Sementara itu, KAI bertanggung jawab atas pemeliharaan konstruksi jalur rel serta perbaikan jalan jika kerusakan disebabkan oleh aktivitas pekerjaan jalur rel.
KAI Divre II Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, serta mengapresiasi pengertian dan kerja sama masyarakat selama proses perbaikan berlangsung. (rdr)














