JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Langkah itu diambil karena perusahaan tidak memanfaatkan izin yang diberikan kepada mereka dengan baik.
Pencabutan izin itu langsung diteken Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Izin terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu. Sebelumnya Bahlil menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi dicabut.
“Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (16/2/2022).
Sejumlah 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur, yakni sebanyak 34 IUP yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau, yakni sejumlah 17 IUP yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
















