JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, diduga membuka jalan agar mantan anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti dapat “menitipkan nama” pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut JPU, dugaan itu bermula saat Agustina menemui Nadiem dan Hamid Muhammad untuk membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek Tahun 2021, baik sebelum maupun sesudah pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam pengadaan tersebut, Kemendikbudristek disebut membutuhkan 431.730 unit laptop Chromebook, dengan rincian 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021. Namun, pengadaan itu diduga dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan laptop.
JPU menyebut Agustina sempat menanyakan kepada Nadiem apakah rekan-rekannya dapat terlibat dalam proses pengadaan. Nadiem kemudian mengarahkan agar urusan teknis dibicarakan dengan Hamid Muhammad.
Selanjutnya, Hamid merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Direktur Jenderal bernama Jumeri. Agustina lalu menghubungi Jumeri melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan arahan dari Nadiem dan Hamid. Jumeri kemudian menyatakan kesediaannya untuk bertemu.
Dalam dakwaan disebutkan, Jumeri bersama Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto beberapa kali menerima “titipan nama pengusaha” dari Agustina agar dilibatkan dalam pengadaan laptop Chromebook Tahun 2021.
Adapun nama-nama pengusaha yang disebut JPU, yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
JPU juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rdr/ant)

















