PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (5/1/2026).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut masih berdiri meskipun sebelumnya pemilik telah diingatkan dan berjanji akan membongkarnya secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada upaya pembongkaran dari pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan tindakan pembongkaran terpaksa dilakukan demi menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum.
“Sudah kita berikan waktu kepada pemilik, namun tidak ada upaya untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Maka hari ini kita lakukan pembongkaran,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, pendirian bangunan di atas fasilitas umum tidak dibenarkan karena dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Chandra juga mengimbau masyarakat Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasum. Jika ingin beraktivitas atau berjualan, silakan lakukan di tempat yang telah disediakan dan sesuai dengan aturan,” tutupnya. (rdr)

















