JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (5/1/2026), tercatat stabil di angka Rp2.488.000 per gram selama tiga hari berturut-turut sejak Sabtu (3/1/2026).
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam mengalami kenaikan menjadi Rp2.371.000 per gram, setelah sehari sebelumnya berada di level Rp2.346.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai jual kembali.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
Emas 0,5 gram: Rp1.294.000
Emas 1 gram: Rp2.488.000
Emas 2 gram: Rp4.916.000
Emas 3 gram: Rp7.349.000
Emas 5 gram: Rp12.215.000
Emas 10 gram: Rp24.375.000
Emas 25 gram: Rp60.812.000
Emas 50 gram: Rp121.545.000
Emas 100 gram: Rp243.012.000
Emas 250 gram: Rp607.265.000
Emas 500 gram: Rp1.214.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22. (rdr/ant)
















