Selain itu, F-PKS mendorong sinergi kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, pegiat pangan, serta lembaga penjamin produk halal.
Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga peredaran produk di pasar.
Terkait pengaturan sanksi administratif dan denda dalam Perda, F-PKS menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat agar keamanan dan kelayakan pangan tetap terjaga.
“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen kuat dalam melindungi masyarakat, karena pemerintah adalah pelindung dan pengayom rakyat,” tegas Mulyadi Muslim yang juga Ketua DPD PKS Kota Padang.
Lebih lanjut, F-PKS mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan turunan dari Perda ini.
Perwako tersebut diharapkan mengatur secara teknis mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan pangan pada kondisi bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat, sebagaimana dialami masyarakat Kota Padang pada peristiwa banjir besar 28 November 2025 lalu.
“Dengan adanya aturan teknis yang jelas, F-PKS berharap penyaluran bantuan pangan dapat berlangsung cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.”
“F-PKS menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap kritis dan konstruktif dalam mengawal kebijakan pemerintah agar senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata wakil rakyat dari Dapil 1 Koto Tangah ini. (rdr)

















