PADANG, RADARSUMBAR.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Padang menegaskan sikapnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengadaan Pangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diberikan karena Ranperda dinilai telah mengakomodasi kebutuhan strategis masyarakat, terutama terkait jaminan produk halal serta pengadaan pangan pada kondisi bencana alam dan bencana sosial.
Hal itu disampaikan juru bicara F-PKS, Mulyadi Muslim dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pertama DPRD Kota Padang, Rabu (31/11/2025).
Dalam pandangan akhir fraksi, F-PKS menilai bahwa meskipun Pemerintah Kota Padang telah memiliki sejumlah regulasi di bidang pangan, aturan yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif dan adaptif.
Kebutuhan pangan bersifat dinamis dan rentan terhadap situasi darurat, sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi seluruh warga.
Sejumlah regulasi yang telah dimiliki Pemko Padang di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, Perwako Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penganekaragaman Pangan, serta Perwako Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.
Namun demikian, F-PKS memandang perlu adanya penguatan regulasi melalui Perda Pengadaan Pangan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kondisi krisis.
Mulyadi Muslim menyampaikan bahwa anggota F-PKS yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) telah aktif mempelajari Ranperda tersebut serta memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap sejumlah pasal.
Hal ini dilakukan agar Perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

















