Abdullah menegaskan bahwa perlindungan data pelanggan menjadi prioritas utama Telkomsel dalam penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
“Seluruh proses dan sistem dirancang sesuai regulasi, tata kelola, serta praktik terbaik industri telekomunikasi,” katanya.
Ia menambahkan, Telkomsel telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 27701 untuk Sistem Manajemen Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, teknologi biometrik yang digunakan memenuhi persyaratan regulator, termasuk penerapan liveness detection untuk memastikan keaslian identitas pelanggan dan meminimalkan risiko pemalsuan maupun penyalahgunaan data.
Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya mengumumkan bahwa implementasi registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026.
Pada tahap awal, penerapan sistem tersebut bersifat sukarela. Pelanggan baru dapat memilih menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode baru berbasis pengenalan wajah.
Sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah direncanakan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler sebagai sarana kejahatan. (rdr/ant)

















