TEKNOLOGI

Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Telkomsel Siapkan Layanan di GraPARI

5
×

Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Telkomsel Siapkan Layanan di GraPARI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SIM card. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Perusahaan telekomunikasi Telkomsel menyiapkan layanan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) menggunakan data biometrik sesuai ketentuan pemerintah yang mulai diberlakukan pada Januari 2026.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan, pada tahap awal pelanggan dapat melakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di gerai GraPARI Telkomsel.

Advertisement

“Pada tahap awal, proses registrasi biometrik akan dilakukan di GraPARI Telkomsel agar pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, Telkomsel telah menyiapkan alur (user journey) registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mudah dan nyaman melalui berbagai kanal layanan.

“Ke depan, registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke GraPARI,” ujarnya.

Menurut Abdullah, penyediaan layanan registrasi di gerai pada tahap awal bertujuan untuk memperkenalkan sistem baru sekaligus membantu pelanggan beradaptasi.

Dalam rangka sosialisasi, Telkomsel akan melakukan komunikasi internal dan eksternal, termasuk dengan mitra perusahaan, setelah peraturan pelaksanaan dan panduan teknis resmi diterbitkan pemerintah.

Abdullah menegaskan bahwa perlindungan data pelanggan menjadi prioritas utama Telkomsel dalam penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

“Seluruh proses dan sistem dirancang sesuai regulasi, tata kelola, serta praktik terbaik industri telekomunikasi,” katanya.

Ia menambahkan, Telkomsel telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 27701 untuk Sistem Manajemen Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, teknologi biometrik yang digunakan memenuhi persyaratan regulator, termasuk penerapan liveness detection untuk memastikan keaslian identitas pelanggan dan meminimalkan risiko pemalsuan maupun penyalahgunaan data.

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya mengumumkan bahwa implementasi registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Pada tahap awal, penerapan sistem tersebut bersifat sukarela. Pelanggan baru dapat memilih menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode baru berbasis pengenalan wajah.

Sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah direncanakan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler sebagai sarana kejahatan. (rdr/ant)